Polda Metro Jaya perlahan-lahan mulai menyebarkan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) di sejumlah daerah.

Tak hanya di Pulau Jawa, tilang elektronik juga berlaku di beberapa daerah, seperti Batam hingga Ambon.

Dengan begitu para pengendara pun wajib mengedepankan etika berkendara agar terhindar dari pantauan kamera ETLE.

Salah satunya adalah menaati lalu lintas hingga menghindari emosi di jalanan.

Redaksi Tempo.co mencoba merangkum beberapa tips etika berkendara demi terhindar dari kamera ETLE atau tilang elektronik.

Berikut ulasannya, dilansir dari Auto2000 pada hari ini, Minggu, 25 September 2022: Pertama, pengendara sangat tidak disarankan untuk menggunakan gadget atau smartphone ketika berkendara.

Hal ini dianggap berbahaya karena fokus si pengemudi bakal terpecah menjadi dua.

Jika tertangkap kamera ETLE, maka bisa kena tilang elektronik.

Pengendara juga wajib menyalakan lampu sein terlebih dahulu sebelum akhirnya berbelok ke kanan atau ke kiri.

Dengan begitu, pengguna jalan lain bisa bersiap dan mengantisipasi pergerakan kendaraan untuk mencegah kecelakaan.

Tips ketiga etika berkendara adalah jangan menggunakan klakson semau kita.

Karena hal itu bisa dapat menggangu pengendara lain.

Klakson sendiri berfungsi untuk memberikan isyarat, dan diperbolehkan dipakai sesekali untuk memberi tanda kepada pengendara lain.

Terakhir, Anda juga tidak diperbolehkan untuk menghambar arus lalu lintas dengan cara memonopoli lajur jalan.

Pengendara diusahakan tak boleh berjalan lambat di jalur cepat.

Begitu juga ketika berada di lajur kiri, kalian wajib patuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto